Alat bukti adalah :
- Hal yang berhubungan dengan perbuatan yang bisa dijadikan sebagai pembuktian sebuah masalah, guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana.
- Segala sessuata yang menurut UU dapat dipakai untuk membuktikan.
Barang bukti adalah : benda yang bergerak atau tidak bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang terjadi.